News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
Baca 10 detik
  • KPK mendalami penggunaan rumah aman oleh oknum Ditjen Bea Cukai untuk menyembunyikan hasil suap impor barang tiruan sejak OTT 4 Februari 2026.
  • Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat strategis Bea Cukai seperti Rizal dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
  • Modus penyimpanan dana di rumah aman bertujuan menghindari pelacakan LHKPN dan transaksi perbankan oleh otoritas pengawas.

Keterlibatan para pejabat di bidang intelijen dan penindakan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.

Alih-alih melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal atau barang tiruan yang masuk ke Indonesia, oknum-oknum ini diduga justru memberikan "karpet merah" bagi importir tertentu dengan imbalan sejumlah uang yang kemudian disimpan di rumah-rumah aman tersebut.

Selain dari pihak otoritas, KPK juga menjerat pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Para tersangka dari sektor swasta ini terafiliasi dengan perusahaan logistik Blueray Cargo.

Mereka adalah John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) yang merupakan Manajer Operasional Blueray Cargo.

Penyidik KPK meyakini bahwa Blueray Cargo merupakan salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan dari skema suap ini untuk memasukkan barang-barang KW ke pasar domestik tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Koordinasi antara pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai ini diduga telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi.

Fokus penyidikan kini diarahkan pada aliran dana dari Blueray Cargo menuju para pejabat DJBC. KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik untuk memastikan berapa banyak uang yang telah mengalir melalui modus safe house ini.

Penggunaan rumah aman dianggap sebagai tantangan tersendiri bagi penyidik karena sifatnya yang tertutup dan seringkali menggunakan nama pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas di lembaga yang mengurusi penerimaan negara tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang mungkin disembunyikan dengan modus serupa di berbagai kota besar di Indonesia, mengingat jaringan importasi barang KW ini memiliki jangkauan distribusi yang sangat luas di pasar nasional.

Load More