News / Nasional
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:26 WIB
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menko Polhukam menegaskan Bripda MS, terduga penganiaya anak hingga meninggal di Tual, harus melalui proses hukum pidana dan etik.
  • Korban meninggal dunia (AT, 14 tahun) akibat terkena ayunan helm taktis Bripda MS saat patroli di Tual pada Kamis dini hari.
  • Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dengan ancaman pasal perlindungan anak dan KUHP nasional terkait penganiayaan fatal.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More