- Rocky Gerung mengkritik perjanjian dagang tarif resiprokal Indonesia-AS yang diteken Prabowo dan Trump di Washington DC.
- Rocky menilai kesepakatan itu menghina Indonesia karena Trump seolah memaksakan keinginannya terkait pasar domestik.
- Rocky menyarankan DPR Indonesia dapat membatalkan perjanjian karena tarif AS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Suara.com - Rocky Gerung menyoroti kesepakatan dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, AS.
Menurut Rocky, perjanjian berkaitan tarif resiprokal kedua negara itu menghina Indonesia. Melalui kesepakatan tersebut, Trump terkesan ingin Indonesia menuruti apa yang ia inginkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam dialog bersama Hersubeno Arief dalam tayangan video di akun YouTube Rocky Gerung Official, @RockyGerungOfficial_2024, dengan judul "Sangat Merugikan Indonesia! DPR Harus Batalkan Perjanjian Prabowo dengan Trump".
"Memang setelah di-breakdown, dianalisis secara detail oleh para pengamat, ternyata perjanjian itu betul-betul menghina Indonesia. Jadi seolah-olah Donald Trump suruh tanda tangan semua yang gua mau ya, termasuk loloskan produk kita masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu ada label halal segala macam kan," kata Rocky, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurut Rocky, hal itu menjadi salah satu contoh bagaimana keinginan Trump untuk memposisikan diri sebagai penguasa ekonomi global sambil menghalangi Indonesia untuk berdagang dengan negara lain.
"Jadi soal kebebasan perdagangan juga sudah dikendalikan. Kita akhirnya nurut aja terhadap kelakuan brutal dari Donald Trump. Kenapa begitu? Ya karena kita butuh semacam persahabatan pura-pura dengan Donald Trump kan. Itu intinya kan," kata Rocky.
Rocky turut menyoroti tarif yang sudah diteken kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS.
"Jadi sekali lagi kita mau lihat apa sebetulnya yang menyebabkan negeri ini jadi bulan-bulanan dari Donald Trump. Dia janjikan 19% tiba-tiba dibatalin oleh sistem hukum Amerika lalu dia pergi pada 10%. Kita nggak tahu mau ngapain itu," kata Rocky.
Rocky menilai pemerintah perlu memikirkan langkah baru setelah Trump merevisi tarif resiprokal untuk semua negara. Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk turut melakukan revisi terhadap perjanjian dagang kedua negara.
Baca Juga: Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
Menurutnya, pembatalan tarif oleh sistem hukum di AS menjadi permasalahan baru, mengingat Indonesia sudah terlanjur meneken perjanjian. Sementara, kata Rocky, tarif yang ditawarkan sebetulnya hanya 10%.
"Jadi klausul-klausul dalam perjanjian itu tidak kita baca dengan baik sebetulnya dan itu menandakan bahwa kapasitas diplomasi kita betul-betul rendah sekali atau sangat mungkin bahwa menteri-menteri yang ditugaskan oleh Pak Prabowo tidak membaca secara kritis legal drafting dari perjanjian yang kita teken kemarin dan itu sebetulnya menghina kecerdasan bangsa ini," tutur Rocky.
"Sekali lagi ini jadi skandal sebetulnya karena apa yang sudah diputuskan akhirnya berubah hipotesisnya, sorry berubah pengandaiannya kan. Pengandaiannya pertama adalah Trump bisa menjamin walaupun secara sepihak perjanjian itu, ternyata Trump masih bisa dibatalkan oleh sistem hukum Amerika. Inilah konsekuensi dari kita tidak paham cara atau mekanisme politik sebetulnya di dalam konstitusi Amerika," sambung Rocky.
DPR Bisa Batalkan
Menindaklanjuti perjanjian tarif resiprokal yang batal karena MA AS, Rocky menilai Indonesia bisa melakukan hal serupa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi sebetulnya kita juga bisa paralelkan bahwa kalau begitu parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu kan. Harus ada semacam semangat untuk memanfaatkan justru celah hukum yang sudah disediakan oleh sistem hukum Amerika bahwa Trump tidak punya hak. Oleh karena itu dengan sendirinya perjanjian dengan Trump batal," kata Rocky.
DPR, kata Rocky, misalnya bisa membatalkan perjanjian yang dibuat oleh Prabowo dengan Trump atas penilaian bahwa di AS sendiri telah membatalkan hak Trump melalui sistem hukum di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek