News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB
Penjamin Perdana Arie sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Hakim PN Sleman memvonis aktivis Perdana Arie lima bulan tiga hari penjara dan langsung membebaskannya.
  • Kasus ini bermula dari aksi menuntut keadilan yang berujung pembakaran tenda Mapolda DIY pada Agustus 2025.
  • Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan pengajuan banding.

Pihaknya menduga ada pihak-pihak tertentu yang khawatir jika kasus-kasus demonstrasi seperti ini dibedah secara mendalam di ranah hukum.

"Perkara demo itu tidak akan mungkin diusut, ya. Tidak akan mungkin diusut karena kalau diusut itu dikhawatirkan akan membongkar borok-borok orang-orang pejabat-pejabat tertentu di balik demonstrasi itu. Nah, jadi kasus politik nih," pungkasnya.

Load More