News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 17:39 WIB
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat ditemui di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, Busyro Muqoddas menyoroti fenomena kriminalisasi sistematis terhadap aktivis.
  • Vonis bersalah bagi demonstran Agustus 2025 dinilainya sebagai indikasi kebangkitan penegakan hukum otoriter era Orde Baru.
  • Ia menyarankan terdakwa cermat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan akibat kuatnya dominasi pengaruh politik pada proses peradilan.

"Nanti sebaiknya dipertimbangkan oleh Perdana Arie bersama pengacaranya, misalnya mau banding dan seterusnya itu lihat dulu kalau saya saran saya ya. Karena kultur politik ini sangat mempengaruhi proses-proses penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya kasus ini, kasus yang lain itu penuh rekayasa," pungkasnya.

Load More