News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 16:35 WIB
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa saksi dari PUPR, KPU, dan Plt Bupati Pati terkait dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Sudewo dalam pengisian jabatan desa.
  • Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK pada 20 Januari 2026 atas kasus dugaan pemerasan bagi calon perangkat desa.
  • Tim 8 diduga mematok tarif Rp165-225 juta per calon, dengan total dana terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep menjelaskan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan total 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Hal itu diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta uang dari calon perangkat desa.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Di masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, kemudian diserahkan ke Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.

Baca Juga: ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?

“Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” tandas Asep.

Load More