- KPK memeriksa enam ASN Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan proyek 4-10 persen yang mengalir ke Wali Kota Maidi.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Maidi dan dua lainnya sebagai tersangka.
- Praktik korupsi di Pemkot Madiun terbagi dua klaster: pemerasan proyek/CSR dan penerimaan gratifikasi di dinas terkait.
Hanya berselang satu hari setelah penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dua Klaster Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi
KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi di Pemkot Madiun ini terbagi menjadi dua skema besar atau klaster. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Maidi.
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam klaster ini, Maidi diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain, termasuk pengusaha dan pengelola dana CSR, untuk memberikan sejumlah uang.
Rochim Ruhdiyanto, sebagai orang kepercayaan, berperan sebagai operator lapangan yang menjembatani komunikasi dan pengumpulan dana dari pihak-pihak yang merasa tertekan oleh kebijakan Wali Kota.
Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Sebagai Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah diduga bekerja sama dengan Maidi untuk menerima pemberian-pemberian dari para rekanan proyek sebagai imbal balik atas jatah proyek yang diberikan.
Klaster gratifikasi ini berkaitan erat dengan temuan fee 4-10 persen yang saat ini sedang didalami melalui pemeriksaan para saksi ASN.
Bagi publik di kota-kota besar, khususnya generasi muda yang menuntut transparansi, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi area yang sangat rawan dikorupsi.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
Potongan anggaran hingga 10 persen bukan hanya angka di atas kertas, melainkan pengurangan nyata pada kualitas aspal jalan, kekuatan beton jembatan, dan kelayakan bangunan publik yang dibiayai dari pajak rakyat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap celah aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah