- KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
- KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
- KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas media sosial para pejabat publik, termasuk aksi siaran langsung atau live di platform TikTok.
Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menanggapi momen saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan siaran langsung bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.
Dalam sesi tersebut, keduanya terpantau menerima berbagai hadiah digital atau gift dari warganet, yang memicu diskusi mengenai potensi benturan kepentingan dan gratifikasi di era digital.
Fenomena pemberian gift di media sosial kini menjadi tantangan baru bagi integritas aparatur sipil negara dan pejabat tinggi.
KPK pun bergerak cepat dengan mengajak Purbaya untuk segera berkoordinasi jika terdapat keraguan mengenai legalitas hadiah-hadiah tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk penerimaan, sekecil apa pun, tidak mencederai sumpah jabatan dan profesionalisme sebagai pelayan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menghadapi situasi seperti ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pelaporan sudah sangat dipermudah melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
Langkah Purbaya yang menunjukkan sikap waspada terhadap potensi pemberian hadiah tersebut mendapat catatan positif dari lembaga yang bermarkas di Kuningan tersebut.
KPK menilai kesadaran awal dari seorang pejabat publik merupakan fondasi penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi yang sering kali tersamar dalam bentuk apresiasi publik di media sosial.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.
Meskipun memberikan apresiasi, KPK tetap memberikan saran preventif agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
Salah satu rekomendasi teknis yang diberikan adalah dengan menonaktifkan fitur monetisasi atau penerimaan hadiah saat melakukan interaksi publik di platform digital.
Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi pihak-pihak tertentu yang mungkin ingin menanam budi melalui pemberian hadiah digital yang nilainya bisa sangat signifikan.
Berita Terkait
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto