News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus menilai kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dalam kasus korupsi minyak bersifat asumtif.
  • Hakim mendasarkan putusan kerugian negara pada perhitungan BPK sebesar Rp9,42 triliun dan angka lain terkait penjualan solar nonsubsidi.
  • Sembilan terdakwa divonis penjara bervariasi antara 9 hingga 15 tahun, termasuk denda dan uang pengganti bagi terdakwa Kerry Adrianto Riza.

Terdapat pula terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis beragam kepada para terdakwa. Adapun Riva, Maya, Yoki, dan Sani masing-masing dihukum dengan 9 tahun penjara; Edward dan Agus masing-masing 10 tahun penjara; Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara; serta Kerry 15 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa juga masing-masing dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peran dan keuntungan yang diperoleh dalam perkara ini.

Load More