News / Metropolitan
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:27 WIB
ilustrasi lapangan padel (freepik/HelloDavidPradoPerucha)
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti 185 lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan.
  • DPRD mendukung penertiban tegas oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas olahraga yang melanggar administrasi hukum tersebut.
  • Penertiban harus proporsional, diawali pembinaan, dan memberikan waktu pengurusan izin sebelum sanksi pembongkaran paksa.

Hal tersebut demi menjamin keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban tata kota di ibu kota yang lebih mumpuni. 

Load More