News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB
Ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara YIA, Kulon Progo, Senin (2/3/2026). (Suara.com/ Hiskia)
Baca 10 detik
  • Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 54.096 benih lobster di Bandara YIA pada Minggu (1/3/2026), dua kurir diamankan.
  • Benih lobster senilai lebih dari satu miliar rupiah itu disamarkan menggunakan manik-manik untuk mengelabui pemeriksaan X-ray.
  • Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam upaya pengiriman komoditas laut berharga ini.

Dalami Jaringan Internasional

Polisi menyebut kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui asal-usul benih bening lobster tersebut.

Namun berdasarkan pengakuan pelaku HK, yang bersangkutan pernah melakukan pengiriman serupa pada pertengahan 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura atas perintah seseorang berinisial J atau Mr. X.

Saat itu ia mengaku menerima upah Rp3 juta. Sedangkan pada Februari 2026 ini, HK kembali akan melakukan pengiriman dengan bayaran Rp7 juta.

"Masing-masing awalnya ditelpon oleh laki-laki yang dikenal dengan sebutan James untuk membawa barang dari bandara menuju ke Singapura. Jadi mungkin ada kaitannya dengan Saudara HK yang sudah melakukan kegiatan tersebut di tahun 2024," tandasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

"Jadi masih kami dalami untuk keterlibatan jaringan internasionalnya dan perlu kami pertajam, pendalaman lagi," ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Ditambahkan dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Load More