News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (belakang) bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (2/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Kesaksian Ahok dalam sidang korupsi LNG menguatkan pembelaan Hari Karyuliarto mengenai keuntungan Pertamina.
  • Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG.
  • Pengacara Hari meminta kehadiran Nicke Widyawati untuk mengungkap perjanjian penjualan LNG dengan Trafigura Group.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More