News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB
Advokat Marcella Santoso divonis 16 tahun penjara terbukti suap hakim di kasus vonis lepas perkara CPO, Selasa (3/3/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap hakim perkara CPO.
  • Suap tersebut mengakibatkan majelis hakim membebaskan korporasi terdakwa, mencoreng integritas peradilan Indonesia.
  • Marcella juga dihukum denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar, terkait TPPU dan suap hakim.

Keterlibatan pejabat tinggi di tingkat Pengadilan Negeri hingga hakim anggota menunjukkan skala suap yang dilakukan oleh Marcella Santoso untuk mengamankan kepentingan klien korporasinya.

Meskipun divonis belasan tahun penjara, hukuman yang diterima Marcella Santoso ini tercatat lebih rendah dari ekspektasi tim jaksa.

Kendati demikian, vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara. Selisih satu tahun dari tuntutan jaksa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

Selain hukuman pokok penjara selama 14 tahun yang dibacakan dalam petikan putusan hakim, Marcella juga dijerat pidana denda Rp600 juta, subsider 150 hari. Serta dibebani uang pengganti sebesar RP21,6 miliar subsider 8 tahun pidana penjara.

Rincian beban finansial ini menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus yang menggabungkan unsur suap dan pencucian uang sekaligus.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi korporasi di sektor minyak sawit mentah atau CPO.

Marcella Santoso sebagai advokat yang mendampingi korporasi tersebut diduga melakukan lobi-lobi ilegal dan penyaluran dana suap agar majelis hakim memberikan vonis lepas.

Strategi tersebut sempat berhasil sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum dan berujung pada penangkapan serta proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah

Dengan vonis ini, Marcella Santoso harus mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam waktu yang cukup lama..

Load More