- Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap hakim perkara CPO.
- Suap tersebut mengakibatkan majelis hakim membebaskan korporasi terdakwa, mencoreng integritas peradilan Indonesia.
- Marcella juga dihukum denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar, terkait TPPU dan suap hakim.
Keterlibatan pejabat tinggi di tingkat Pengadilan Negeri hingga hakim anggota menunjukkan skala suap yang dilakukan oleh Marcella Santoso untuk mengamankan kepentingan klien korporasinya.
Meskipun divonis belasan tahun penjara, hukuman yang diterima Marcella Santoso ini tercatat lebih rendah dari ekspektasi tim jaksa.
Kendati demikian, vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara. Selisih satu tahun dari tuntutan jaksa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
Selain hukuman pokok penjara selama 14 tahun yang dibacakan dalam petikan putusan hakim, Marcella juga dijerat pidana denda Rp600 juta, subsider 150 hari. Serta dibebani uang pengganti sebesar RP21,6 miliar subsider 8 tahun pidana penjara.
Rincian beban finansial ini menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus yang menggabungkan unsur suap dan pencucian uang sekaligus.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi korporasi di sektor minyak sawit mentah atau CPO.
Marcella Santoso sebagai advokat yang mendampingi korporasi tersebut diduga melakukan lobi-lobi ilegal dan penyaluran dana suap agar majelis hakim memberikan vonis lepas.
Strategi tersebut sempat berhasil sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum dan berujung pada penangkapan serta proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
Dengan vonis ini, Marcella Santoso harus mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam waktu yang cukup lama..
Berita Terkait
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV