- Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap hakim perkara CPO.
- Suap tersebut mengakibatkan majelis hakim membebaskan korporasi terdakwa, mencoreng integritas peradilan Indonesia.
- Marcella juga dihukum denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar, terkait TPPU dan suap hakim.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat terhadap advokat Marcella Santoso.
Marcella Santoso divonis 16 tahun pidana penjara, usai terbukti melakukan suap kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Putusan ini menjadi sorotan mengingat keterlibatan oknum penegak hukum dalam skandal suap yang memengaruhi putusan perkara besar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Marcella Santoso telah mencederai integritas institusi peradilan di Indonesia.
Buntut suap, yang dilakukan oleh Marcella, majelis hakim membuat vonis lepas terhadap korporasi yang sedang berperkara.
Selain hukuman badan terkait tindak pidana korupsi, Marcella juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026) tersebut mengungkap rincian hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan yang mencakup pidana penjara, denda, hingga kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso tergolong sangat besar. Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti senilai Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kewajiban uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Marcella, divonis usai terbukti bersalah setelah terbukti memberikan suap kepada lima orang dari pihak pengadilan.
Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis untuk memengaruhi hasil akhir persidangan perkara CPO yang melibatkan kepentingan korporasi besar.
Identitas para penerima suap tersebut diungkap secara benderang dalam persidangan.
Adapun, kelima orang yang disuap yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berita Terkait
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV