- Polda NTB menetapkan MTF, pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, sebagai tersangka pelecehan seksual santriwatinya.
- Tersangka diduga mengeksploitasi otoritasnya secara berulang antara Mei hingga Agustus 2025 di kamar khalwat.
- Penyidik menahan MTF sejak 2 Maret dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, guna perlindungan korban.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membeberkan praktik keji yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka berinisial MTF diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri dengan memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan agama.
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MTF menggunakan strategi tertentu untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan dari korban.
"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan asusila ini tidak hanya terjadi satu kali.
MTF diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang terhadap korban yang sama, yang menunjukkan adanya pola eksploitasi yang terstruktur di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut.
"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat ada dua orang santriwati yang secara resmi melaporkan MTF atas dugaan pelecehan seksual yang berujung pada tindakan persetubuhan.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
Laporan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar lebih dalam mengenai praktik-praktik penyimpangan yang terjadi di bawah kepemimpinan tersangka.
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.
Lokasi kejadian berada di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di dalam kamar khalwat, sebuah ruangan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan spiritual namun justru disalahgunakan oleh tersangka.
Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur atau dalam kondisi rentan.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MTF dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata Pratiwi.
Berita Terkait
-
Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
-
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal
-
DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora
-
Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan