- Polda NTB menetapkan MTF, pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, sebagai tersangka pelecehan seksual santriwatinya.
- Tersangka diduga mengeksploitasi otoritasnya secara berulang antara Mei hingga Agustus 2025 di kamar khalwat.
- Penyidik menahan MTF sejak 2 Maret dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, guna perlindungan korban.
Penahanan terhadap MTF mulai dilakukan sejak Senin, 2 Maret, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan terhadap MTF.
Barang bukti tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga bukti fisik di lokasi kejadian.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren yang menunjukkan posisi tersangka, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hingga temuan yang cukup mengejutkan berupa potongan bungkus kondom di lokasi.
Selain itu, penyidik juga menyita kunci kamar serta barang-barang lain yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatan bejatnya, MTF kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban.
MTF ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi sangat penting mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan posisi atasan terhadap bawahan atau pendidik terhadap anak didik.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan lainnya agar selalu menjaga integritas dan keamanan para peserta didik dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Pendampingan psikologis terhadap dua santriwati yang menjadi korban juga terus diupayakan guna memulihkan trauma akibat perbuatan tersangka MTF di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka menimba ilmu agama dengan aman.
Berita Terkait
-
Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
-
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal
-
DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora
-
Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G
-
Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo