- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak jawaban KPK dalam praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terbukti.
- Kuasa hukum meminta penetapan tersangka Yaqut tertanggal 8 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ia juga meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Mellisa meminta agar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan dan dinilai error in objecto.
KPK berpendapat penghitungan kerugian keuangan negara serta substansi perkara bukan objek praperadilan, melainkan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!