- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak jawaban KPK dalam praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terbukti.
- Kuasa hukum meminta penetapan tersangka Yaqut tertanggal 8 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ia juga meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Mellisa meminta agar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan dan dinilai error in objecto.
KPK berpendapat penghitungan kerugian keuangan negara serta substansi perkara bukan objek praperadilan, melainkan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan