- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak jawaban KPK dalam praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terbukti.
- Kuasa hukum meminta penetapan tersangka Yaqut tertanggal 8 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengibaratkan penetapan kliennya sebagai tersangka sebelum adanya penghitungan kerugian negara mirip penetapan tersangka pembunuhan tanpa adanya korban meninggal dunia.
"Dengan demikian, penetapan tersangka dalam perkara Tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan dapat dibuktikan, sama halnya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan padahal tidak ada korban yang meninggal dunia,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Yang mati belum ada, tetapi seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," tambahnya.
Mellisa menilai penetapan tersangka tindak pidana korupsi sebelum adanya perhitungan kerugian negara merupakan bentuk penyimpangan hukum karena perbuatan yang dituduhkan belum jelas dan belum terbukti.
"Secara hukum, hal demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law, karena perbuatan yang dituduhkan tidak diterangkan secara konkret, status hukumnya tidak jelas, dan unsur pokok delik belum terbukti," jelasnya.
Ia berpendapat dalil permohonan terkait penetapan tersangka dan rangkaian proses penyidikan merupakan objek kewenangan hakim praperadilan untuk diuji keabsahannya.
Menurut Mellisa, penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sehingga cacat secara formil maupun substansi dan tidak sah menurut hukum.
"Bahwa pokok-pokok yang disampaikan di dalam petitum permohonan praperadilan a quo merupakan upaya paksa yang secara hukum berada dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Oleh karenanya seluruh dalil-dalil termohon dalam eksepsinya tidak berdasar hukum dan harus ditolak," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
Mellisa juga mengungkapkan hingga kini Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Kalaupun termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?" ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan penerapan hukum acara oleh KPK tidak jelas dan tidak konsisten.
“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," kata Mellisa.
Mellisa menegaskan permohonan praperadilan telah disusun secara jelas, sistematis, dan lengkap, baik dari sisi formil maupun materiil, serta sesuai dengan KUHAP dan yurisprudensi konstitusional.
"Bahwa dengan demikian, permohonan praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi seluruh ketentuan formil dan materiil sehingga eksepsi termohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lingkaran Pertemanan Mengecil? Jangan Panik, Kamu Justru Sedang Bertumbuh
-
Resmi! Madonna, BTS, hingga Justin Bieber Bakal Guncang Panggung Final Piala Dunia 2026
-
Perluas Regenerasi Atlet Atletik, MAC Seri 1 2026 Sukses Jaring 2.270 Peserta
-
Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?
-
Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT
-
Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?
-
Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak
-
Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya
-
BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran