- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak jawaban KPK dalam praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terbukti.
- Kuasa hukum meminta penetapan tersangka Yaqut tertanggal 8 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengibaratkan penetapan kliennya sebagai tersangka sebelum adanya penghitungan kerugian negara mirip penetapan tersangka pembunuhan tanpa adanya korban meninggal dunia.
"Dengan demikian, penetapan tersangka dalam perkara Tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan dapat dibuktikan, sama halnya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan padahal tidak ada korban yang meninggal dunia,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Yang mati belum ada, tetapi seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," tambahnya.
Mellisa menilai penetapan tersangka tindak pidana korupsi sebelum adanya perhitungan kerugian negara merupakan bentuk penyimpangan hukum karena perbuatan yang dituduhkan belum jelas dan belum terbukti.
"Secara hukum, hal demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law, karena perbuatan yang dituduhkan tidak diterangkan secara konkret, status hukumnya tidak jelas, dan unsur pokok delik belum terbukti," jelasnya.
Ia berpendapat dalil permohonan terkait penetapan tersangka dan rangkaian proses penyidikan merupakan objek kewenangan hakim praperadilan untuk diuji keabsahannya.
Menurut Mellisa, penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sehingga cacat secara formil maupun substansi dan tidak sah menurut hukum.
"Bahwa pokok-pokok yang disampaikan di dalam petitum permohonan praperadilan a quo merupakan upaya paksa yang secara hukum berada dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Oleh karenanya seluruh dalil-dalil termohon dalam eksepsinya tidak berdasar hukum dan harus ditolak," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
Mellisa juga mengungkapkan hingga kini Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Kalaupun termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?" ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan penerapan hukum acara oleh KPK tidak jelas dan tidak konsisten.
“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," kata Mellisa.
Mellisa menegaskan permohonan praperadilan telah disusun secara jelas, sistematis, dan lengkap, baik dari sisi formil maupun materiil, serta sesuai dengan KUHAP dan yurisprudensi konstitusional.
"Bahwa dengan demikian, permohonan praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi seluruh ketentuan formil dan materiil sehingga eksepsi termohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga