News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 17:03 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka KPK. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab 2023-2026.
  • Perusahaan milik suami dan anak Bupati menerima transaksi Rp46 miliar, dengan sisa Rp24 miliar dinikmati keluarga.
  • Fadia ditahan KPK mulai 4 Maret 2026 dan disangkakan pasal suap terkait dugaan korupsi pengadaan tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More