- KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka korupsi terkait konflik kepentingan PT RNB.
- FAR diduga mengatur agar PT RNB, perusahaan terafiliasi keluarga, memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan.
- Bupati Pekalongan diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut sebesar Rp5,5 miliar selama periode anggaran 2023–2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Fadia dalam konflik kepentingan melalui perusahaan yang berafiliasi dengan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Kasus ini mencuat ke publik setelah rangkaian operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT RNB merupakan entitas bisnis yang bergerak di sektor penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Perusahaan ini diketahui sangat aktif berperan sebagai vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Keterlibatan perusahaan keluarga dalam proyek pemerintah daerah inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut adanya praktik lancung.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Fadia Arafiq diduga tidak hanya sekadar mengetahui keberadaan PT RNB dalam proyek-proyek daerah, tetapi juga secara aktif terlibat dalam mengatur agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah tender.
Sebagai kompensasi dari pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan tersebut, Fadia diduga menerima manfaat finansial yang signifikan secara bertahap.
Baca Juga: Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim penyidik, Fadia Arafiq diduga menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari aktivitas PT RNB.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas posisi PT RNB sebagai vendor utama penyedia tenaga alih daya di berbagai instansi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Fadia.
Total penerimaan uang tersebut tercatat terjadi selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Pihak KPK merinci bahwa total uang yang masuk ke kantong pribadi Bupati Pekalongan tersebut menyentuh angka Rp5,5 miliar.
Aliran dana ini menjadi bukti kuat bagi KPK untuk menjerat Fadia dengan pasal-pasal terkait korupsi dan konflik kepentingan pejabat publik.
“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” katanya.
Berita Terkait
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas