News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 20:13 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka korupsi terkait konflik kepentingan PT RNB.
  • FAR diduga mengatur agar PT RNB, perusahaan terafiliasi keluarga, memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan.
  • Bupati Pekalongan diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut sebesar Rp5,5 miliar selama periode anggaran 2023–2026.

Perjalanan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026. Operasi yang dilakukan di tengah bulan Ramadhan ini merupakan tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mencegat Fadia Arafiq saat berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, Fadia tidak sendirian; ia sedang bersama ajudan pribadinya serta sejumlah orang yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.

Setelah melakukan pengamanan di Semarang, tim KPK bergerak cepat ke wilayah Pekalongan untuk melakukan pengembangan. Di sana, petugas kembali mengamankan 11 orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pusaran kasus pengadaan jasa outsourcing ini.

Mereka semua dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mengklarifikasi peran masing-masing dalam skema korupsi tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam dan gelar perkara (ekspose), KPK akhirnya mengambil keputusan mengenai status hukum para pihak yang diamankan.

Pada 4 Maret 2026, penyidik menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami bagaimana PT RNB bisa mendominasi proyek-proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan dan sejauh mana pengaruh jabatan Fadia digunakan untuk memuluskan jalan perusahaan keluarga tersebut.

KPK juga terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain hasil korupsi yang disamarkan melalui perusahaan atau pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi akibat gagal memisahkan kepentingan bisnis keluarga dengan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Load More