- Pakar UGM Oce Madril kesulitan memaknai kedudukan pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK Baru).
- Perubahan UU menghilangkan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, berbeda dari UU KPK Lama.
- Oce berpendapat pimpinan KPK seharusnya tetap memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan meskipun kini dilimpahkan.
Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku kesulitan memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK Baru.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam UU KPK Baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum. Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK Lama mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?” kata anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
“Ya, itulah kesulitannya,” jawab Oce.
Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, pimpinan KPK seharusnya diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum sebagaimana dalam UU KPK Lama.
“Bahkan, dulu kita membayangkan pimpinannya itu yang hadir disidang dan menuntut pejabat-pejabat tertentu. Kita membayangkan begitu. Mereka yang hadir dan mereka yang jadi JPU-nya. Bukan kemudian dilimpahkan ke yang lain,” tutur Oce.
“Tapi, begitu normanya berubah di Pasal 21, bagaimana kita mempertahankan kalau dia itu masih Penyidik loh? Dia masih Penuntut loh? Loh, Undang-undangnya diubah, dan dulu juga banyak saya kira pengamat juga memberikan catatan ini akan menyulitkan ke depan. Perubahan Undang-undang KPK ini membuat KPK menjadi serba tidak jelas bangunannya,” tambah dia.
Baca Juga: Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
Meski begitu, Oce menyebut pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
Berita Terkait
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku