- Pakar UGM Oce Madril kesulitan memaknai kedudukan pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK Baru).
- Perubahan UU menghilangkan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, berbeda dari UU KPK Lama.
- Oce berpendapat pimpinan KPK seharusnya tetap memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan meskipun kini dilimpahkan.
Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku kesulitan memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK Baru.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam UU KPK Baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum. Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK Lama mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?” kata anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
“Ya, itulah kesulitannya,” jawab Oce.
Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, pimpinan KPK seharusnya diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum sebagaimana dalam UU KPK Lama.
“Bahkan, dulu kita membayangkan pimpinannya itu yang hadir disidang dan menuntut pejabat-pejabat tertentu. Kita membayangkan begitu. Mereka yang hadir dan mereka yang jadi JPU-nya. Bukan kemudian dilimpahkan ke yang lain,” tutur Oce.
“Tapi, begitu normanya berubah di Pasal 21, bagaimana kita mempertahankan kalau dia itu masih Penyidik loh? Dia masih Penuntut loh? Loh, Undang-undangnya diubah, dan dulu juga banyak saya kira pengamat juga memberikan catatan ini akan menyulitkan ke depan. Perubahan Undang-undang KPK ini membuat KPK menjadi serba tidak jelas bangunannya,” tambah dia.
Baca Juga: Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
Meski begitu, Oce menyebut pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
Berita Terkait
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi