- Kecelakaan antara bus TransJakarta dan motor terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Maret 2026.
- Pengendara motor, Shandy Pramujaya, meninggal di TKP; penumpangnya mengalami luka serius akibat motor masuk jalur busway.
- Penyebab utama adalah motor menerobos jalur TransJakarta dan menabrak pembatas, lalu bertabrakan dengan bus yang melintas.
Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus TransJakarta dan sepeda motor terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026). Dalam insiden tersebut, seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa kecelakaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id yang memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik saat kecelakaan terjadi.
Dalam video tersebut terlihat sepeda motor melaju dari sisi kiri jalan lalu menerobos masuk ke jalur busway dengan menabrak separator pendek serta MCB. Pada saat bersamaan, bus TransJakarta sedang melintas di jalur tersebut sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan lokasi kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan Gunung Sahari, depan Sekolah BPK Penabur, Jakarta Pusat.
"Pengemudi motor atas nama Shandy Pramujaya (23) mengalami luka dan meninggal dunia di TKP. Sementara itu, penumpang atas nama Marchello Gabriel mengalami luka terbuka dibagian kepala dan patah kaki di bagian sebelah kanan," ungkap Ojo.
Ia menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi bus TransJakarta yang dikemudikan Rines Jumati (48) melaju di jalur busway di Jalan Gunung Sahari arah selatan.
Saat bus melintas di depan Sekolah BPK Penabur, tiba-tiba dari arah kiri datang sepeda motor Honda PCX yang dikemudikan Shandy dan masuk ke jalur busway hingga menabrak pembatas jalan.
"Kemudian menabrak pembatas jalan bus TransJakarta lalu terjatuh, kemudian karena jarak kendaraan yang sudah dekat akhirnya Kendaraan bus TransJakarta yang di kemudikan Rines tidak dapat menghindar dan pengemudi kendaraan Honda PCX masuk ke dalam kolong Kendaraan bus Transjakarta. Maka terjadilah kecelakaan lalulintas," jelas Ojo.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menerobos jalur khusus bus TransJakarta. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berisiko tinggi memicu kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: 7 Fakta Mencekam Kecelakaan Karambol Exit Tol Bawen, Truk Rem Blong Sapu 10 Kendaraan
Berita Terkait
-
7 Fakta Mencekam Kecelakaan Karambol Exit Tol Bawen, Truk Rem Blong Sapu 10 Kendaraan
-
Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Biaya Hidup Pengemudi Jupiter MX
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!