- KPK menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.
- Silmy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian WNA sejak tahun 2022 hingga 2026.
- Penyidikan mengungkap aliran dana ilegal mencapai Rp145,5 miliar dengan dugaan penerimaan rutin Rp100 juta setiap pekan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 13.46 WIB.
Sedikitnya enam kendaraan memasuki area kediaman Silmy yang dijaga ketat belasan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi KPK terlihat masuk ke dalam rumah melalui garasi. Beberapa di antaranya tampak membawa koper untuk kepentingan penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian WNA.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.
Baca Juga: Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Silmy sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.
Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang dengan total mencapai Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat. Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu