Catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menunjukkan sekitar 56 kilometer kawasan hutan telah dibuka sebelum dokumen kelayakan lingkungan diterbitkan. Surat keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan baru keluar pada September 2025.
“Pembukaan lahan sudah berjalan sejak September 2024, sebelum ada dokumen kelayakan lingkungan hidup,” kata Tigor Hutapea dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.
Menurutnya, izin yang terbit belakangan diduga hanya menjadi cara untuk melegitimasi pembukaan lahan yang telah terjadi.
Pemerintah menyebut pembangunan jalan itu sebagai bagian dari dukungan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Papua selatan.
Jalan tersebut terhubung dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang digarap Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group.
Namun sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proyek itu berpotensi memicu konflik di tingkat lokal.
“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian. Tapi PSN di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan aparat bersenjata di sekitar proyek membuat sebagian warga merasa tidak bebas menyampaikan keberatan.
Perlawanan Masyarakat Malind
Baca Juga: Legislator PDIP Dukung Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Papua Pegunungan
Bagi masyarakat Malind, gugatan di pengadilan hanyalah satu bagian dari perjuangan panjang.
Di kampung-kampung, warga masih memasang palang adat di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah ulayat. Di beberapa titik hutan, mereka juga mendirikan salib merah dari kayu sederhana—tanda duka atas hutan yang dibuka.
Kini sebagian suara itu dibawa ke ruang hukum. Dengan berdiri di pengadilan hari itu, lima orang Malind membawa cerita kampung mereka ke ruang yang dipenuhi dokumen dan pasal.
Juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan perlindungan hutan Papua tidak hanya soal lingkungan.
“Di tengah krisis iklim, merusak hutan tidak akan membawa kita menuju swasembada pangan dan energi. Itu justru menghilangkan pengetahuan dan cara hidup masyarakat adat,” katanya.
Bagi masyarakat Malind, harapannya sebenarnya sederhana. Mereka ingin anak-anak mereka masih bisa berjalan di bawah pohon yang berdiri tegak—bukan hanya di sepanjang jalan aspal yang membelah tanah yang dulu mereka panggil rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun