News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:55 WIB
Lima Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan 135 km di Merauke ke PTUN Jayapura (Greenpeace/Alif Rizky Nouddy Korua)

Catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menunjukkan sekitar 56 kilometer kawasan hutan telah dibuka sebelum dokumen kelayakan lingkungan diterbitkan. Surat keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan baru keluar pada September 2025.

“Pembukaan lahan sudah berjalan sejak September 2024, sebelum ada dokumen kelayakan lingkungan hidup,” kata Tigor Hutapea dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Menurutnya, izin yang terbit belakangan diduga hanya menjadi cara untuk melegitimasi pembukaan lahan yang telah terjadi.

Pemerintah menyebut pembangunan jalan itu sebagai bagian dari dukungan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Papua selatan.

Jalan tersebut terhubung dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang digarap Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group.

Namun sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proyek itu berpotensi memicu konflik di tingkat lokal.

“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian. Tapi PSN di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan aparat bersenjata di sekitar proyek membuat sebagian warga merasa tidak bebas menyampaikan keberatan.

Perlawanan Masyarakat Malind

Baca Juga: Legislator PDIP Dukung Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Papua Pegunungan

Bagi masyarakat Malind, gugatan di pengadilan hanyalah satu bagian dari perjuangan panjang.

Di kampung-kampung, warga masih memasang palang adat di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah ulayat. Di beberapa titik hutan, mereka juga mendirikan salib merah dari kayu sederhana—tanda duka atas hutan yang dibuka.

Kini sebagian suara itu dibawa ke ruang hukum. Dengan berdiri di pengadilan hari itu, lima orang Malind membawa cerita kampung mereka ke ruang yang dipenuhi dokumen dan pasal.

Juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan perlindungan hutan Papua tidak hanya soal lingkungan.

“Di tengah krisis iklim, merusak hutan tidak akan membawa kita menuju swasembada pangan dan energi. Itu justru menghilangkan pengetahuan dan cara hidup masyarakat adat,” katanya.

Bagi masyarakat Malind, harapannya sebenarnya sederhana. Mereka ingin anak-anak mereka masih bisa berjalan di bawah pohon yang berdiri tegak—bukan hanya di sepanjang jalan aspal yang membelah tanah yang dulu mereka panggil rumah.

Load More