- Diskusi Fakultas Hukum UB dan Imparsial pada 4 Maret 2026 menyoroti potensi ancaman RanPerpres pelibatan TNI terhadap demokrasi.
- Pengaturan rinci peran TNI dalam rancangan Perpres dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88.
- Akademisi mendesak proses RanPerpres lebih transparan dan menekankan perlindungan HAM serta supremasi sipil dalam kebijakan keamanan.
Ia juga menyoroti definisi ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan aturan tersebut yang dianggap terlalu luas.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Ardi memperingatkan bahwa pendekatan militer dalam penanganan terorisme dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Demokrasi
Diskusi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang penting untuk menjaga stabilitas negara.
Namun kebijakan keamanan, menurut para pembicara, tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muktiono, mengatakan forum akademik digelar untuk memastikan kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” kata Muktiono.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
Ia berharap hasil kajian akademik dari diskusi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum menetapkan kebijakan.
“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Pernah Bersama di Wolves, Nuno Espirito Santo Tak Sabar Hadapi Raul Jimenez
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga