- Diskusi Fakultas Hukum UB dan Imparsial pada 4 Maret 2026 menyoroti potensi ancaman RanPerpres pelibatan TNI terhadap demokrasi.
- Pengaturan rinci peran TNI dalam rancangan Perpres dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88.
- Akademisi mendesak proses RanPerpres lebih transparan dan menekankan perlindungan HAM serta supremasi sipil dalam kebijakan keamanan.
Ia juga menyoroti definisi ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan aturan tersebut yang dianggap terlalu luas.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Ardi memperingatkan bahwa pendekatan militer dalam penanganan terorisme dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Demokrasi
Diskusi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang penting untuk menjaga stabilitas negara.
Namun kebijakan keamanan, menurut para pembicara, tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muktiono, mengatakan forum akademik digelar untuk memastikan kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” kata Muktiono.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
Ia berharap hasil kajian akademik dari diskusi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum menetapkan kebijakan.
“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Pernah Bersama di Wolves, Nuno Espirito Santo Tak Sabar Hadapi Raul Jimenez
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan