- Polsek Mampang menangani dua laporan berbeda terkait pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (NAA), sebagai korban pencurian.
- Perkara pertama di Polsek Mampang menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka pencurian Pasal 363 KUHP yang belum diperiksa.
- Perkara kedua ditangani Siber Bareskrim Polri, di mana NAA berstatus terlapor terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial.
Suara.com - Polsek Mampang Prapatan memberikan penjelasan mengenai duduk perkara yang melibatkan pemilik Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien atau NAA.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa situasi hukum yang dihadapi oleh selebgram tersebut terdiri dari dua laporan yang berbeda dengan objek perkara yang tidak sama, serta ditangani oleh dua satuan kerja kepolisian yang berbeda pula.
Klarifikasi ini muncul setelah adanya pernyataan dari pihak Nabilah O’Brien yang merasa menjadi korban pencurian namun justru menyandang status terlapor di tingkat Mabes Polri.
Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo menjelaskan pembagian penanganan perkara tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Perkara pertama yang dijelaskan oleh pihak kepolisian adalah dugaan tindak pidana pencurian yang merujuk pada Pasal 363 KUHP.
Laporan ini secara resmi ditangani oleh penyidik di Polsek Mampang Prapatan. Dalam berkas perkara ini, Nabilah O’Brien (NAA) berstatus sebagai korban yang melaporkan dua orang individu, yakni pria berinisial ZK dan wanita berinisial ESR.
Penyidik Polsek Mampang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pencurian tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi telah menaikkan status ZK dan ESR menjadi tersangka.
Baca Juga: Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.
Namun, proses pemeriksaan tersebut harus tertunda karena adanya langkah hukum dari pihak tersangka. Kuasa hukum ZK dan ESR diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk memohon penundaan pemeriksaan klien mereka.
Di sisi lain, terdapat perkara kedua yang melibatkan Nabilah O’Brien namun dalam posisi hukum yang berbeda.
Perkara ini berkaitan dengan tindakan Nabilah yang mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV ke platform media sosial.
Laporan ini tidak ditangani oleh Polsek Mampang, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," beber Dian sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total