- Pemerintah resmi terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
- Kebijakan ini berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026, meliputi platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
- Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat perlindungan anak dari risiko digital seperti perundungan siber dan pornografi.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menyasar anak di bawah usia 16 tahun yang tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026).
Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan pembatasan usia bagi pengguna platform digital tertentu.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya.
Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform digital yang banyak digunakan masyarakat.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Risiko yang dimaksud antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Baca Juga: Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
Menurut Meutya, pemerintah memahami bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil untuk memperkuat perlindungan anak.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata dia.
Ia juga menegaskan pemerintah menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital yang menyediakan ruang interaksi di internet.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.
Meutya menekankan bahwa perkembangan teknologi digital seharusnya memberi manfaat bagi manusia, termasuk bagi anak-anak, tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang mereka.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital
-
Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital
-
Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
-
Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
Terkini
-
Bahlil Lahadalia: Al-Quran Tegaskan Kekayaan Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang
-
Iran Terharu Tapi Bingung, Banyak Warga China 'Maksa' Kirim Uang Buat Lawan Israel-AS
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Asal Sentuh Bayi Saat Lebaran, Risiko Penularan Campak Tinggi
-
Krisis Geopolitik Memanas, Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco Soal Persatuan Nasional
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus
-
Kemenkes Ingatkan Potensi Penyebaran Campak Meningkat di Tengah Libur Lebaran