- PN Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dkk. terkait dakwaan penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
- Menko Hukum dan HAM menyatakan pemerintah menghormati putusan independen hakim dan tidak ada upaya kasasi.
- Karena putusan bebas, Delpedro dkk. harus segera dibebaskan dan berpotensi mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi vonis bebas Delpedro Marhaen dkk.
Mereka terbebas dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut, lanjut Yusril, menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Yusril kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara ini harus dianggap telah final dan selesai.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," jelas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya juga menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.
Baca Juga: Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
“Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," ungkapnya.
Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan bahwa ketika menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, dirinya sempat memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria.
"Sebagai aktivis, anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan,” kata Yusril mengulang perkataannya kepada Delpedro saat itu.
Menurut Yusril, sikap seperti itu penting bagi seorang aktivis agar mampu memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia