- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya Panglima TNI memberikan keterangan jelas mengenai isu status Siaga 1.
- Status siaga TNI memiliki tiga tingkatan: Siaga 3 (normal), Siaga 2 (sebagian bersiaga), dan Siaga 1 (puncak kesiapan).
- Penetapan status siaga adalah kewenangan penuh komando TNI, namun operasi militer memerlukan persetujuan dari DPR RI.
Umumnya, prajurit yang berada dalam status Siaga 1 diwajibkan menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.
Persiapan matang ini bertujuan agar pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando tanpa ada kendala kebutuhan dasar di lapangan.
Mengenai prosedur penetapan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di internal TNI merupakan kewenangan penuh komando militer.
Hal ini tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan lembaga legislatif seperti DPR RI, karena murni berkaitan dengan manajemen tingkat kesiapan prajurit di lapangan.
Kendati demikian, terdapat batasan hukum yang jelas ketika kesiapan tersebut bergeser menjadi tindakan nyata di lapangan.
Apabila tingkat kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka prosedurnya menjadi berbeda.
Penggunaan kekuatan TNI untuk operasi-operasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Aturan itu telah tertuang secara eksplisit dalam payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pergerakan militer yang bersifat operasional tetap berada di bawah pengawasan sipil dan koridor demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
Berita Terkait
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Heboh Ada WNI Jadi Tentara Israel, PDIP: Kalau Motif Ekonomi, Perlu Tambahan Lapangan Kerja
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Tiga Kali Dikhianati? Ini Kronologi Retaknya Diplomasi ASIran
-
Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan
-
1.300 Warga Sipil dan Anak-anak Tewas, Ribuan Rumah Hancur Akibat Serangan AS-Israel di Iran
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
China akan Lakukan Apa yang Diperlukan untuk Lindungi Keamanan Energi
-
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Baru Iran, Bagaimana Majelis Khobregan Menentukannya?
-
Pertanyakan Status Siaga 1 TNI, Peneliti UGM Soroti Potensi Pelemahan Demokrasi
-
Pemkot Jakpus Bersih-bersih Parkir Liar dan PKL di Thamrin City dan Plaza Indonesia
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Kini Tagih MBG
-
Mengurai Benang Kusut Sampah Jakarta di Tengah Duka Bantargebang