- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya Panglima TNI memberikan keterangan jelas mengenai isu status Siaga 1.
- Status siaga TNI memiliki tiga tingkatan: Siaga 3 (normal), Siaga 2 (sebagian bersiaga), dan Siaga 1 (puncak kesiapan).
- Penetapan status siaga adalah kewenangan penuh komando TNI, namun operasi militer memerlukan persetujuan dari DPR RI.
Umumnya, prajurit yang berada dalam status Siaga 1 diwajibkan menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.
Persiapan matang ini bertujuan agar pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando tanpa ada kendala kebutuhan dasar di lapangan.
Mengenai prosedur penetapan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di internal TNI merupakan kewenangan penuh komando militer.
Hal ini tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan lembaga legislatif seperti DPR RI, karena murni berkaitan dengan manajemen tingkat kesiapan prajurit di lapangan.
Kendati demikian, terdapat batasan hukum yang jelas ketika kesiapan tersebut bergeser menjadi tindakan nyata di lapangan.
Apabila tingkat kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka prosedurnya menjadi berbeda.
Penggunaan kekuatan TNI untuk operasi-operasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Aturan itu telah tertuang secara eksplisit dalam payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pergerakan militer yang bersifat operasional tetap berada di bawah pengawasan sipil dan koridor demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
Berita Terkait
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Heboh Ada WNI Jadi Tentara Israel, PDIP: Kalau Motif Ekonomi, Perlu Tambahan Lapangan Kerja
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK