News / Nasional
Minggu, 08 Maret 2026 | 18:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya Panglima TNI memberikan keterangan jelas mengenai isu status Siaga 1.
  • Status siaga TNI memiliki tiga tingkatan: Siaga 3 (normal), Siaga 2 (sebagian bersiaga), dan Siaga 1 (puncak kesiapan).
  • Penetapan status siaga adalah kewenangan penuh komando TNI, namun operasi militer memerlukan persetujuan dari DPR RI.

Umumnya, prajurit yang berada dalam status Siaga 1 diwajibkan menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.

Persiapan matang ini bertujuan agar pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando tanpa ada kendala kebutuhan dasar di lapangan.

Mengenai prosedur penetapan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di internal TNI merupakan kewenangan penuh komando militer.

Hal ini tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan lembaga legislatif seperti DPR RI, karena murni berkaitan dengan manajemen tingkat kesiapan prajurit di lapangan.

Kendati demikian, terdapat batasan hukum yang jelas ketika kesiapan tersebut bergeser menjadi tindakan nyata di lapangan.

Apabila tingkat kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka prosedurnya menjadi berbeda.

Penggunaan kekuatan TNI untuk operasi-operasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Aturan itu telah tertuang secara eksplisit dalam payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pergerakan militer yang bersifat operasional tetap berada di bawah pengawasan sipil dan koridor demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto

Load More