- Dosen UGM, Laurensia Andrini, mengidentifikasi dua isu hukum utama industri musik nasional pada Hari Musik Nasional.
- Kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru terkait hak cipta musisi dan pelatihan model AI tanpa izin.
- Transparansi royalti dari platform digital masih menjadi masalah, memerlukan intervensi negara yang memperhatikan hukum internasional.
Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik nasional dari perspektif hukum.
Hal ini sekaligus bertepatan dengan momentum Hari Musim Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret.
"Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama," kata Laurensia, Senin (9/3/2026).
Salah satu tantangan yang muncul adalah semakin masifnya kecerdasan buatan (AI). Kini musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI.
"Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta," ucapnya.
Ririn, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalti pada industri musik saat ini pun masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Menurutnya masih ada ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital yang seringkali disebut belum sepihak pada musisi atau pencipta lagu.
"Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani 'ketidakadilan' yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut," paparnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, pertanyaan mengenai peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi semakin relevan.
Baca Juga: Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
Ririn bilang bahwa intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi royalti.
"Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti," ujarnya.
Selain itu, Ririn mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas-batas tertentu. Sebab, yurisdiksi negara Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut.
Sehingga tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yaitu non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di kancah nasional dan internasional.
"Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi