- Dosen UGM, Laurensia Andrini, mengidentifikasi dua isu hukum utama industri musik nasional pada Hari Musik Nasional.
- Kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru terkait hak cipta musisi dan pelatihan model AI tanpa izin.
- Transparansi royalti dari platform digital masih menjadi masalah, memerlukan intervensi negara yang memperhatikan hukum internasional.
Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik nasional dari perspektif hukum.
Hal ini sekaligus bertepatan dengan momentum Hari Musim Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret.
"Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama," kata Laurensia, Senin (9/3/2026).
Salah satu tantangan yang muncul adalah semakin masifnya kecerdasan buatan (AI). Kini musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI.
"Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta," ucapnya.
Ririn, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalti pada industri musik saat ini pun masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Menurutnya masih ada ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital yang seringkali disebut belum sepihak pada musisi atau pencipta lagu.
"Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani 'ketidakadilan' yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut," paparnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, pertanyaan mengenai peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi semakin relevan.
Baca Juga: Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
Ririn bilang bahwa intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi royalti.
"Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti," ujarnya.
Selain itu, Ririn mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas-batas tertentu. Sebab, yurisdiksi negara Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut.
Sehingga tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yaitu non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di kancah nasional dan internasional.
"Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Cak Imin Bela Langkah Diplomasi Prabowo: Tujuannya Bantu Gaza dan Jaga Ekonomi RI
-
Profil Mojtaba Khamenei, Penerus Ali Khamenei di Tengah Kecamuk Perang
-
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
-
Senin Kelabu di Jakbar: 16 RT Masih Terendam Banjir, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional
-
Sinyal Perang Memuncak, AS Disebut Evakuasi Massal Diplomat dari Tiga Kota Besar Arab Saudi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Abbas Araghchi Tegas Menolak: Kami Akan Terus Melawan!
-
Gantikan Ali Khamenei, Mojtaba Khamenei Resmi Pegang Tampuk Kekuasaan Tertinggi Iran
-
Pasca-Longsor Maut, Pemprov DKI Gerak Cepat Stabilisasi TPST Bantargebang
-
Buka-bukaan di Depan Santri, Bahlil Cerita Masa Lalu: Yang Cepat Akan Kalahkan yang Lambat!
-
Sambangi Korban Rumah Roboh Ciruas, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pendataan Ulang RTLH