News / Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB
Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang pencemaran nama baik Ir. Wahjudi Pranata di PN Palu pada 10 Maret 2026, membahas nota perlawanan kuasa hukum terdakwa.
  • Kuasa hukum keberatan atas yurisdiksi PN Palu karena peristiwa terjadi sepenuhnya di wilayah Jakarta.
  • Pembelaan menyoroti pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan tersebut.

Load More