News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:29 WIB
Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri. ANTARA/Nur Muhamad.
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan suap proyek.
  • Dari 13 orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, meliputi dua penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
  • DPP PAN langsung memberhentikan Bupati Fikri dari seluruh jabatan struktural partai setelah penangkapan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (9/3/2026) malam.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sepanjang 2026.

Sebelumnya, KPK telah menangkap 13 orang terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

“Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya, dikutip Rabu (11/3/2026) dari ANTARA.

Berikut sejumlah fakta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong:

1. Ditangkap Bersama Wakil Bupati pada Senin Malam

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin malam, 9 Maret 2026 di Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, Fikri tidak sendirian. Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, juga ikut diamankan oleh tim penyidik.

Total ada 13 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT

2. Dari 13 Orang yang Diamankan, 5 Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) di Gedung Merah Putih, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari 13 orang yang diamankan.

Rinciannya, tiga tersangka berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

3. Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Kasus yang menjerat pimpinan daerah Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih didalami, termasuk proyek apa saja yang terlibat serta nilai suap yang diberikan.

Penyidik saat ini masih memeriksa para pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap.

4. KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik seperti telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor terkait pemberian fee proyek.

Uang tunai yang disita disebut bernilai ratusan juta rupiah, meskipun jumlah pastinya akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

5. Langsung Dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Langkah tegas diambil oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) merespons penangkapan kadernya.

Muhammad Fikri Thobari yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong langsung diberhentikan dari seluruh jabatan struktural partai.

PAN menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.

6. Punya Harta Rp19,53 Miliar dengan Utang Belasan Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2024, Muhammad Fikri Thobari tercatat memiliki total kekayaan Rp19,53 miliar.

Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14,6 miliar yang tersebar di beberapa wilayah di Bengkulu.

Namun dalam laporan tersebut juga tercatat utang mencapai Rp12,94 miliar. Selain itu, Fikri memiliki dua mobil, yakni Mitsubishi Minibus tahun 2020 dan Mitsubishi Pajero tahun 2021.

7. OTT Kedelapan di Tahun 2026 dan Kedua di Bulan Ramadan

Penangkapan Bupati Rejang Lebong ini mencatatkan rekor tersendiri bagi KPK di awal tahun 2026.

Ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.

Selain itu, operasi ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, setelah sebelumnya menangkap Bupati Pekalongan.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More