News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 21:11 WIB
Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat Bandara Internasional Soekatno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu, MDMA, ketamin, etomidate) yang melibatkan enam pelaku pada Januari–Februari 2026.
  • Pengungkapan meliputi penangkapan kurir WNA dan WNI di Terminal 2, memanfaatkan modus penyembunyian dalam minuman instan dan pakaian.
  • Total pelaku telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam hukuman maksimal sesuai UU Narkotika.

Sabu tersebut diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper bagasi. Teknik false concealment ini dilakukan dengan harapan petugas tidak akan membongkar seluruh isi koper yang terlihat seperti barang bawaan penumpang biasa pada umumnya.

Memasuki akhir Januari, tepatnya pada Jumat, 30 Januari 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mencatatkan keberhasilan. Seorang pria WNA berinisial LKY (25) ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

LKY terdeteksi membawa narkotika jenis MDMA dan ketamin. Modus yang digunakan serupa dengan kasus pertama, yakni menyamarkan narkoba ke dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.

Dari tangan LKY, petugas menyita MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamin sebanyak 433 gram.

Penindakan keempat menyasar seorang wanita WNA berinisial SP yang datang dari Thailand. Kasus ini menarik perhatian karena jenis barang yang diselundupkan adalah etomidate, sebuah obat penenang kuat yang sering disalahgunakan.

"Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram," terang Hengky.

Modus penggunaan kemasan produk perawatan tubuh seperti sabun dan minyak kelapa merupakan upaya pelaku untuk menyamarkan bau dan bentuk fisik dari etomidate cair maupun bubuk.

Namun, melalui analisis profil penumpang dan teknologi pemindaian yang dimiliki Bea Cukai, upaya SP tetap berhasil terdeteksi.

Seluruh rangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target utama jalur masuk narkotika internasional dengan berbagai variasi modus operandi.

Baca Juga: Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia yang sangat tegas terhadap peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penyelundupan obat-obatan terlarang lainnya.

"Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.

Load More