- Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu, MDMA, ketamin, etomidate) yang melibatkan enam pelaku pada Januari–Februari 2026.
- Pengungkapan meliputi penangkapan kurir WNA dan WNI di Terminal 2, memanfaatkan modus penyembunyian dalam minuman instan dan pakaian.
- Total pelaku telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam hukuman maksimal sesuai UU Narkotika.
Sabu tersebut diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper bagasi. Teknik false concealment ini dilakukan dengan harapan petugas tidak akan membongkar seluruh isi koper yang terlihat seperti barang bawaan penumpang biasa pada umumnya.
Memasuki akhir Januari, tepatnya pada Jumat, 30 Januari 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mencatatkan keberhasilan. Seorang pria WNA berinisial LKY (25) ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
LKY terdeteksi membawa narkotika jenis MDMA dan ketamin. Modus yang digunakan serupa dengan kasus pertama, yakni menyamarkan narkoba ke dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.
Dari tangan LKY, petugas menyita MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamin sebanyak 433 gram.
Penindakan keempat menyasar seorang wanita WNA berinisial SP yang datang dari Thailand. Kasus ini menarik perhatian karena jenis barang yang diselundupkan adalah etomidate, sebuah obat penenang kuat yang sering disalahgunakan.
"Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram," terang Hengky.
Modus penggunaan kemasan produk perawatan tubuh seperti sabun dan minyak kelapa merupakan upaya pelaku untuk menyamarkan bau dan bentuk fisik dari etomidate cair maupun bubuk.
Namun, melalui analisis profil penumpang dan teknologi pemindaian yang dimiliki Bea Cukai, upaya SP tetap berhasil terdeteksi.
Seluruh rangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target utama jalur masuk narkotika internasional dengan berbagai variasi modus operandi.
Baca Juga: Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia yang sangat tegas terhadap peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penyelundupan obat-obatan terlarang lainnya.
"Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
-
Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Liga Aspal dan Mimpi Anak-anak di Tengah Kota Jakarta
-
Hijau di Iklan, Abu-Abu dalam Aksi: Bahaya Fenomena Greenwashing
-
Ulasan Bloody Flower: Ketika Pembunuh Jadi Harapan Terakhir Banyak Orang
-
Daya Beli Lesu, Kelas Menengah Pilih Beli Beras Ketimbang Cicil Rumah
-
Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu
-
Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park
-
Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027
-
Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum