- Kemenkes mencatat 60% Puskesmas dan hanya 45% rumah sakit siap tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
- Kemenkes perkuat penanganan melalui pembaruan NSPK dan desain UPTD PPA sebagai penghubung jejaring layanan.
- Pendampingan korban oleh lembaga seperti FPL sangat penting untuk mengatasi trauma dan hambatan akses layanan kesehatan terpadu.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data terbaru, baru sekitar 60 persen dari total 10.200 Puskesmas di seluruh Indonesia yang memiliki layanan khusus untuk menangani korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, dalam sebuah diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan.
“Catatan kami itu 60 persen Puskesmas kita, dari sekitar 10.200 Puskesmas, sudah bisa melayani. Tapi kalau rumah sakit ini memang agak sedikit, hanya sekitar 45 persen rumah sakit yang bisa melakukan layanan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Imran, Kamis (12/3/2026).
Layanan Rumah Sakit Masih Terbatas
Dibandingkan Puskesmas, kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan tercatat lebih rendah.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas layanan kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut serta dukungan psikologis bagi korban.
Kemenkes Perkuat SOP Penanganan Kasus
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kemenkes menyatakan telah menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi tenaga medis dalam menangani korban kekerasan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Asal Sentuh Bayi Saat Lebaran, Risiko Penularan Campak Tinggi
Pedoman pelayanan serta sistem rujukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini telah diperbarui secara berkala sejak 2020 hingga 2021.
UPTD PPA Jadi Penghubung Antar Layanan
Salah satu hambatan yang kerap muncul dalam penanganan kasus kekerasan adalah persoalan administratif, terutama pada kasus sensitif seperti aborsi bagi korban pemerkosaan yang membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk surat dari kepolisian.
Menurut Imran, fasilitas kesehatan tidak dapat menangani persoalan ini sendiri. Karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dirancang menjadi penghubung antar lembaga dalam sistem layanan tersebut.
“Sebetulnya desainnya hubungannya ada di UPTD. UPTD ini yang harusnya menjadi penghubung untuk semua mekanisme jejaring tadi. Jadi kita tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, tim medis akan terlebih dahulu memberikan penilaian medis kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih