News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:23 WIB
Diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Kemenkes mencatat 60% Puskesmas dan hanya 45% rumah sakit siap tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
  • Kemenkes perkuat penanganan melalui pembaruan NSPK dan desain UPTD PPA sebagai penghubung jejaring layanan.
  • Pendampingan korban oleh lembaga seperti FPL sangat penting untuk mengatasi trauma dan hambatan akses layanan kesehatan terpadu.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data terbaru, baru sekitar 60 persen dari total 10.200 Puskesmas di seluruh Indonesia yang memiliki layanan khusus untuk menangani korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, dalam sebuah diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan.

“Catatan kami itu 60 persen Puskesmas kita, dari sekitar 10.200 Puskesmas, sudah bisa melayani. Tapi kalau rumah sakit ini memang agak sedikit, hanya sekitar 45 persen rumah sakit yang bisa melakukan layanan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Imran, Kamis (12/3/2026).

Layanan Rumah Sakit Masih Terbatas

Dibandingkan Puskesmas, kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan tercatat lebih rendah.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas layanan kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut serta dukungan psikologis bagi korban.

Kemenkes Perkuat SOP Penanganan Kasus

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kemenkes menyatakan telah menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi tenaga medis dalam menangani korban kekerasan.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Asal Sentuh Bayi Saat Lebaran, Risiko Penularan Campak Tinggi

Pedoman pelayanan serta sistem rujukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini telah diperbarui secara berkala sejak 2020 hingga 2021.

UPTD PPA Jadi Penghubung Antar Layanan

Salah satu hambatan yang kerap muncul dalam penanganan kasus kekerasan adalah persoalan administratif, terutama pada kasus sensitif seperti aborsi bagi korban pemerkosaan yang membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk surat dari kepolisian.

Menurut Imran, fasilitas kesehatan tidak dapat menangani persoalan ini sendiri. Karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dirancang menjadi penghubung antar lembaga dalam sistem layanan tersebut.

“Sebetulnya desainnya hubungannya ada di UPTD. UPTD ini yang harusnya menjadi penghubung untuk semua mekanisme jejaring tadi. Jadi kita tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, tim medis akan terlebih dahulu memberikan penilaian medis kepada korban.

Load More