News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:24 WIB
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dia disiram air keras oleh sosok misterius seusai podcast antimiliterisme di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras pada Kamis malam setelah selesai *podcast* di YLBHI Jakarta Pusat.
  • Serangan tersebut menyebabkan luka bakar kimiawi 24% dan melukai area vital seperti mata korban.
  • Peristiwa ini dianggap ancaman terhadap demokrasi serta upaya membungkam kritik terhadap isu militerisme di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh tim dokter, dampak dari air keras tersebut sangat menghancurkan.

"Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen pada bagian tubuhnya," kata Dimas.

Mengingat air keras memiliki sifat korosif yang terus merusak jaringan kulit jika tidak segera dinetralkan, luka 24 persen pada area wajah dan dada dikategorikan sebagai cedera serius yang dapat berdampak jangka panjang pada fungsi organ korban, terutama penglihatan.

Kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM bukanlah sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap simbol perlawanan masyarakat sipil.

Banyak pihak menilai bahwa pola serangan ini menyerupai kasus-kasus lama yang menimpa figur kritis lainnya di Indonesia, di mana kekerasan fisik digunakan sebagai alat untuk menghentikan langkah para aktivis yang gigih mengkritik kebijakan pemerintah atau institusi tertentu.

Upaya Bungkam Suara Kritis

KontraS dan berbagai lembaga bantuan hukum mengecam keras tindakan ini. Mereka menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.

Serangan ini terjadi saat Andrie Yunus sedang aktif menyoroti isu remiliterisme, sebuah topik yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan besar.

"Secara hukum, perlindungan terhadap individu seperti Andrie Yunus telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum nasional," kata Dimas.

Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

Tindakan teror ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Motif Pelaku

Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus.

Investigasi yang transparan sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi warga negaranya yang kritis.

Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

"Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia," tegas Dimas.

Load More