- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras pada Kamis malam setelah selesai *podcast* di YLBHI Jakarta Pusat.
- Serangan tersebut menyebabkan luka bakar kimiawi 24% dan melukai area vital seperti mata korban.
- Peristiwa ini dianggap ancaman terhadap demokrasi serta upaya membungkam kritik terhadap isu militerisme di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh tim dokter, dampak dari air keras tersebut sangat menghancurkan.
"Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen pada bagian tubuhnya," kata Dimas.
Mengingat air keras memiliki sifat korosif yang terus merusak jaringan kulit jika tidak segera dinetralkan, luka 24 persen pada area wajah dan dada dikategorikan sebagai cedera serius yang dapat berdampak jangka panjang pada fungsi organ korban, terutama penglihatan.
Kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM bukanlah sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap simbol perlawanan masyarakat sipil.
Banyak pihak menilai bahwa pola serangan ini menyerupai kasus-kasus lama yang menimpa figur kritis lainnya di Indonesia, di mana kekerasan fisik digunakan sebagai alat untuk menghentikan langkah para aktivis yang gigih mengkritik kebijakan pemerintah atau institusi tertentu.
Upaya Bungkam Suara Kritis
KontraS dan berbagai lembaga bantuan hukum mengecam keras tindakan ini. Mereka menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Serangan ini terjadi saat Andrie Yunus sedang aktif menyoroti isu remiliterisme, sebuah topik yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan besar.
"Secara hukum, perlindungan terhadap individu seperti Andrie Yunus telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum nasional," kata Dimas.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Tindakan teror ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Motif Pelaku
Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus.
Investigasi yang transparan sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi warga negaranya yang kritis.
Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
"Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia," tegas Dimas.
Berita Terkait
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam