- Komnas HAM resmi menetapkan status Pembela HAM kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras.
- Penetapan status ini didasarkan asesmen ketat dan surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, sesuai regulasi perlindungan HAM.
- Dokumen perlindungan telah diteruskan kepada Polda Metro Jaya untuk menjamin penanganan hukum yang profesional bagi korban.
“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas GAP sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat, jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang itu pesan dari surat perlindungan ini,” ujarnya.
Pemberian status Pembela HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 merupakan instrumen hukum untuk melindungi individu yang bekerja memajukan dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Dengan adanya surat ini, aparat penegak hukum diharapkan bertindak lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa aktivis sipil di ruang publik.
Komnas HAM memastikan akan terus memantau perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah berulangnya tindakan serupa terhadap pembela HAM lainnya di masa depan.
Berita Terkait
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis
-
Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu