News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyempatkan diri untuk bertemu dengan pemudik. (Dok: Kemnaker)

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli. ***

Load More