News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB
Gus Yaqut tidak diborgol saat kembali ke rutan KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK usai menjalani tahanan rumah Idul Fitri.
  • Pengalihan status penahanan Yaqut dari rutan ke rumah atas permintaan keluarga sejak 19 Maret 2026.
  • Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Menurut Silvia, ketidakhadiran Yaqut bukan hanya diketahui oleh suaminya, melainkan oleh hampir seluruh tahanan di lokasi tersebut.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Kronologi Pengalihan Status Penahanan Yaqut

Menanggapi kabar yang beredar, KPK akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (21/3) malam. Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas memang telah dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak malam tanggal 19 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.

Namun, masa tahanan rumah tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sedang memproses pengembalian status penahanan Yaqut.

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa Yaqut akan dipindahkan kembali dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Rekam Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula pada awal tahun 2026. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang terkait pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah hakim menolak praperadilannya pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini memiliki dampak finansial yang sangat besar bagi negara. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Load More