- Juri pengadilan Amerika Serikat menyatakan Meta dan Google bertanggung jawab atas kecanduan serius pengguna muda.
- Platform Instagram dan YouTube didenda total enam juta dolar AS karena desain produk yang membuat ketagihan.
- Keputusan ini signifikan karena menyerang desain produk, bukan konten, membuka jalan hukum baru bagi industri teknologi.
Suara.com - Pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan putusan bersejarah terhadap raksasa teknologi Meta dan Google.
Juri menyatakan platform Instagram dan YouTube bertanggung jawab atas kecanduan serius yang dialami seorang pengguna muda.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Kaley yang mengaku kecanduan sejak usia dini.
Kaley menilai fitur seperti infinite scroll dan autoplay sengaja dirancang untuk membuat pengguna terus terpaku pada layar.
Juri memutuskan kedua perusahaan harus membayar total ganti rugi sekitar 6 juta dolar AS.
Rinciannya, Meta dikenai 4,2 juta dolar AS dan Google sebesar 1,8 juta dolar AS.
“Saya ingin selalu berada di aplikasi itu. Jika tidak, saya merasa akan ketinggalan sesuatu,” ujar Kaley dalam kesaksiannya di pengadilan dilansir dari NY Post.
Kaley bahkan mengaku pernah menghabiskan hingga 16 jam dalam sehari di Instagram.
Dampaknya sangat serius. Kaley mengalami depresi, kecemasan, hingga gangguan citra tubuh akibat penggunaan berlebihan.
Baca Juga: Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
Kaley juga menggambarkan notifikasi sebagai dorongan yang membuatnya terus kembali ke aplikasi.
Pengamat menyebut putusan ini sebagai titik balik besar bagi industri teknologi.
“Ini seperti gempa yang mengguncang model bisnis predator Big Tech hingga ke akarnya,” kata Direktur Tech Oversight Project, Sacha Haworth.
Kasus ini dinilai unik karena tidak menyerang konten, melainkan desain produk.
Pendekatan ini berhasil menembus perlindungan hukum lama yang selama ini melindungi platform digital.
“Ini terobosan karena membuktikan desain platform bisa dianggap sebagai produk cacat,” ujar pengacara Kimberly Pallen.
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa