- Pemprov DKI Jakarta menunggu keputusan pusat mengenai penetapan hari untuk kebijakan WFH sekali sepekan.
- Gubernur Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan tegak lurus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
- Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu payung hukum resmi berupa Peraturan Menteri (Permen).
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memastikan hari yang akan dipilih dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu kali dalam sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan, pihaknya siap mengimplementasikan skema work from anywhere (WFA) maupun WFH bagi pekerja di lingkungan Jakarta jika regulasi dari pusat sudah ditetapkan. Menurutnya, hal ini bukanlah sebuah kendala bagi birokrasi di Jakarta.
"Untuk bekerja dari mana saja atau bekerja dari rumah, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat. Sehingga dengan demikian, bagi Pemerintah DKI Jakarta itu bukanlah sesuatu yang menjadi beban ataupun kesulitan," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, Pramono menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam posisi menanti payung hukum resmi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami sedang menunggu apakah permennya segera dikeluarkan untuk pengaturan itu," tambahnya.
Belum Ada Ketentuan Hari
Saat ditanya mengenai rincian teknis, khususnya terkait penentuan hari apa yang paling efektif untuk menerapkan WFH dalam satu hari sepekan tersebut, Pramono belum memberikan jawaban spesifik.
Ia menekankan bahwa penentuan waktu pelaksanaan akan dikoordinasikan lebih lanjut agar selaras dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat dalam menangani isu mobilitas dan penghematan energi.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi
"Pemerintah DKI Jakarta akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah pusat untuk menanganinya," tegasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA