- IDAI dukung pembatasan usia pengguna media sosial di bawah enam belas tahun.
- Kebijakan PP TUNAS dinilai krusial guna selamatkan tumbuh kembang anak Indonesia.
- IDAI ingatkan bahaya paparan gawai dan media sosial bagi kesehatan psikologis anak.
Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Hal ini merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan ini diperkuat dengan aturan turunan yang mewajibkan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox, untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menilai penetapan batas usia tersebut didasari oleh pertimbangan medis dan perkembangan psikologis anak yang kuat.
“Kebijakan ini sudah lama dinantikan mengingat dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak kian mengkhawatirkan. IDAI mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis menyelamatkan generasi emas Indonesia,” ujar Piprim dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Menurut IDAI, usia 16 tahun merupakan fase di mana anak mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai untuk menyaring informasi di dunia digital. Namun, Piprim mengingatkan bahwa pembatasan ini hanyalah langkah awal dari proses perlindungan yang panjang dan berkelanjutan.
“Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton. Pembatasan usia bukan bertujuan mengurung anak, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan kematangan mereka sebelum terjun ke ruang digital,” tambahnya.
IDAI juga menyoroti bahaya paparan gawai sejak usia dini. Organisasi profesi ini secara konsisten melarang penggunaan gawai pada anak di bawah usia dua tahun, mengingat seribu hari pertama kehidupan adalah masa paling krusial bagi perkembangan anak.
Piprim menambahkan bahwa paparan media sosial berlebih pada anak yang lebih besar juga berisiko memicu berbagai gangguan neurologis dan psikologis.
“Kita ingin anak tumbuh optimal. Namun, secara psikologis, mereka belum siap menghadapi kompleksitas media sosial sendirian. PP TUNAS ini berfungsi sebagai pagar pelindung agar anak-anak tidak terperosok sebelum mereka benar-benar siap dan kuat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?