News / Nasional
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi Sosial Media (Freepik)
Baca 10 detik
  • IDAI dukung pembatasan usia pengguna media sosial di bawah enam belas tahun.
  • Kebijakan PP TUNAS dinilai krusial guna selamatkan tumbuh kembang anak Indonesia.
  • IDAI ingatkan bahaya paparan gawai dan media sosial bagi kesehatan psikologis anak.

Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Hal ini merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Kebijakan ini diperkuat dengan aturan turunan yang mewajibkan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox, untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menilai penetapan batas usia tersebut didasari oleh pertimbangan medis dan perkembangan psikologis anak yang kuat.

“Kebijakan ini sudah lama dinantikan mengingat dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak kian mengkhawatirkan. IDAI mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis menyelamatkan generasi emas Indonesia,” ujar Piprim dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Menurut IDAI, usia 16 tahun merupakan fase di mana anak mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai untuk menyaring informasi di dunia digital. Namun, Piprim mengingatkan bahwa pembatasan ini hanyalah langkah awal dari proses perlindungan yang panjang dan berkelanjutan.

“Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton. Pembatasan usia bukan bertujuan mengurung anak, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan kematangan mereka sebelum terjun ke ruang digital,” tambahnya.

IDAI juga menyoroti bahaya paparan gawai sejak usia dini. Organisasi profesi ini secara konsisten melarang penggunaan gawai pada anak di bawah usia dua tahun, mengingat seribu hari pertama kehidupan adalah masa paling krusial bagi perkembangan anak.

Piprim menambahkan bahwa paparan media sosial berlebih pada anak yang lebih besar juga berisiko memicu berbagai gangguan neurologis dan psikologis.

“Kita ingin anak tumbuh optimal. Namun, secara psikologis, mereka belum siap menghadapi kompleksitas media sosial sendirian. PP TUNAS ini berfungsi sebagai pagar pelindung agar anak-anak tidak terperosok sebelum mereka benar-benar siap dan kuat,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Load More