- Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan WFH satu hari per minggu sesuai arahan resmi pemerintah pusat.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan menetapkan hari Rabu sebagai jadwal pelaksanaan WFH.
- Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi BBM nasional dan akan efektif setelah libur Idul Fitri 2026.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam setiap pekan.
Kebijakan ini merujuk pada arahan terbaru yang tengah direncanakan oleh pemerintah pusat bagi para pegawai.
Secara prinsip, ia menegaskan bahwa otoritas Jakarta akan menyelaraskan langkah dengan peraturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin (30/3/2026).
Kendati menyatakan kepatuhan terhadap pusat, Pramono memberikan satu catatan krusial mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa penentuan hari WFH bagi para pegawai di lingkungan Jakarta tidak akan jatuh pada hari Rabu, karena memiliki urgensi khusus yang berkaitan erat dengan pemanfaatan fasilitas publik di ibu kota.
"Hari Rabu itu untuk transportasi umum," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta sendiri kini tengah menanti ketok palu resmi dari pemerintah pusat sebelum mengeluarkan rincian aturan teknis.
Setelah regulasi pusat diterbitkan, Jakarta akan segera menentukan hari yang dianggap paling efektif untuk mobilitas kota.
Baca Juga: Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
"Yang pasti, kalau nanti oleh pemerintah pusat sudah diputuskan, kami akan putuskan di luar hari Rabu," tegas Pramono.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi transportasi massal yang ada di ibu kota.
Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan agar kebijakan satu hari WFH ini tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH sehari per pekan sendiri diproyeksikan untuk menekan konsumsi BBM nasional melalui pengurangan mobilitas ASN serta imbauan kepada sektor swasta yang jenis pekerjaannya memungkinkan.
Saat ini rencana tersebut sedang menunggu persetujuan akhir Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara efektif setelah masa libur Idul Fitri 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali