News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menkum Supratman Andi Agtas desak proses hukum Amsal Sitepu berjalan transparan.
  • Komisi III DPR RI dukung vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu.
  • DPR ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan jaminan seluruh anggota Komisi Tiga.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang menjerat videografer asal Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan harus berjalan secara transparan," ujar Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatra Barat, Senin (30/3/2026).

Meskipun belum mengetahui secara mendalam rincian kasus tersebut, Supratman menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Amsal Christy Sitepu saat ini sedang menghadapi dakwaan korupsi terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Supratman menegaskan bahwa ia menghormati kemandirian lembaga peradilan karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kami akan terus memantau kasus ini guna memastikan keterbukaan dalam setiap tahapannya," tambahnya.

Secara terpisah, Komisi III DPR RI mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan bagi Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai hakim perlu memperhatikan fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi III telah bersepakat untuk menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Amsal. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai amanat Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut menekankan bahwa keadilan harus diutamakan apabila terjadi pertentangan dalam pemenuhan kepastian hukum. (Antara)

Baca Juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Load More