- Komisi III DPR RI meminta hakim mempertimbangkan putusan ringan bagi Amsal Christy Sitepu terkait kasus proyek desa di Kabupaten Karo.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan hakim harus prioritaskan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik semata.
- Komisi III menyoroti nilai pekerjaan kreatif yang tidak standar dan khawatir putusan berdampak buruk pada iklim industri kreatif.
Suara.com - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan semata-mata pendekatan hukum yang kaku dan formalistik. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dalam penerapan hukum.
Habiburokhman juga menyoroti karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Ia menilai, proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara sepihak, apalagi dianggap bernilai nol.
Meski demikian, Komisi III menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan utama penegakan hukum seharusnya tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus Amsal yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta, ia menilai pengembalian kerugian sejak awal akan lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum.
Ia pun mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif di Indonesia, terutama jika berujung pada overkriminalisasi yang dapat menghambat para pelaku kreatif dalam berkarya.
Baca Juga: Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!
-
Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan
-
3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya
-
4 Tone Up Sunscreen Korea Vitamin C, Rahasia Punya Wajah Cerah Seharian!
-
UPH Festival 2026 Bekali Ribuan Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri untuk Jadi Pemimpin Berdampak
-
Kemarau 3 Bulan, Warga Grobogan Gali Belik di Dasar Sungai