News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meminta hakim mempertimbangkan putusan ringan bagi Amsal Christy Sitepu terkait kasus proyek desa di Kabupaten Karo.
  • Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan hakim harus prioritaskan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik semata.
  • Komisi III menyoroti nilai pekerjaan kreatif yang tidak standar dan khawatir putusan berdampak buruk pada iklim industri kreatif.

Suara.com - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan semata-mata pendekatan hukum yang kaku dan formalistik. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.

“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dalam penerapan hukum.

Habiburokhman juga menyoroti karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Ia menilai, proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara sepihak, apalagi dianggap bernilai nol.

Meski demikian, Komisi III menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan utama penegakan hukum seharusnya tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Dalam kasus Amsal yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta, ia menilai pengembalian kerugian sejak awal akan lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum.

Ia pun mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif di Indonesia, terutama jika berujung pada overkriminalisasi yang dapat menghambat para pelaku kreatif dalam berkarya.

Baca Juga: Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Load More