- Komisi III DPR RI meminta hakim mempertimbangkan putusan ringan bagi Amsal Christy Sitepu terkait kasus proyek desa di Kabupaten Karo.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan hakim harus prioritaskan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik semata.
- Komisi III menyoroti nilai pekerjaan kreatif yang tidak standar dan khawatir putusan berdampak buruk pada iklim industri kreatif.
Suara.com - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan semata-mata pendekatan hukum yang kaku dan formalistik. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dalam penerapan hukum.
Habiburokhman juga menyoroti karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Ia menilai, proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara sepihak, apalagi dianggap bernilai nol.
Meski demikian, Komisi III menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan utama penegakan hukum seharusnya tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus Amsal yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta, ia menilai pengembalian kerugian sejak awal akan lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum.
Ia pun mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif di Indonesia, terutama jika berujung pada overkriminalisasi yang dapat menghambat para pelaku kreatif dalam berkarya.
Baca Juga: Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng
-
Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel
-
Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB
-
Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota
-
Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian
-
AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan
-
Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri