Bisnis / Makro
Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN Pemda pada 31 Maret 2026.
  • Kebijakan ini menginstruksikan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengenai teknis pelaksanaan WFH dan mendorong layanan digital.
  • ASN wajib mengaktifkan ponsel serta merespons panggilan dalam lima menit, atau menghadapi teguran hingga sanksi administratif.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran terkait kebijakan work from home (WFH atau kerja dari rumah) untuk para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.

"Intinya ada tiga pokok, tiga butir yang mengenai masalah dasar hukum. Kemudian kedua adalah instruksi kepada Gubernur, Bupati, Walikota, untuk hal-hal yang berkaitan dengan Working from Office dan Working from Home, teknis-teknis lapangannya. Termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian perlengkapan elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian," kata Mendagri dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Tito memastikan kalau ASN Pemda benar-benar melaksanakan WFH. Sebab ponsel mereka diwajibkan selalu aktif sehingga lokasi dapat dipantau melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.

Dalam paparannya, Mendagri memperlihatkan slide yang berisi ASN Daerah wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Kemudian HP dalam keadaan aktif alias tidak dalam mode silent atau don't disturb (DND).

Selain itu, ASN Pemda juga diminta merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu lima menit. Jika tidak, mereka akan menerima konsekuensi berupa teguran lisan apabila tidak merespons dua kali panggilan, teguran tertulis jika tidak respons lebih dari lima menit tanpa alasan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila kesalahan berulang.

"Kita bisa meyakinkan bahwa, untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan Working from Home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, hingga dapat mengetahui lokasinya melalui geolocation," jelasnya.

Load More