-
Menteri Luar Negeri Iran menuntut penghentian perang total dan menolak opsi gencatan senjata.
-
Komunikasi dengan Amerika Serikat ditegaskan hanya pertukaran pesan dan bukan merupakan negosiasi formal.
-
Iran menjamin Selat Hormuz tetap terbuka kecuali bagi negara yang menunjukkan sikap permusuhan.
Suara.com - Pemerintah Iran melalui Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi menyatakan posisi diplomatik yang sangat keras terkait eskalasi perang saat ini.
Teheran secara eksplisit menolak opsi gencatan senjata sementara sebagai solusi penyelesaian ketegangan di kawasan tersebut.
Abbas Araghchi menekankan bahwa fokus utama negaranya adalah penghentian permusuhan secara menyeluruh dan permanen tanpa pengecualian.
Selain penghentian perang, pihak Iran menuntut adanya jaminan konkret agar tidak ada serangan serupa yang terjadi kembali.
Tuntutan tersebut juga mencakup kompensasi atas kerugian yang dialami selama periode konflik berlangsung hingga detik ini.
Klarifikasi mengenai hubungan diplomatik dengan Washington disampaikan langsung oleh Araghchi dalam sebuah wawancara eksklusif bersama media internasional.
Menlu Iran tersebut menegaskan bahwa interaksi yang terjadi selama ini bukanlah sebuah meja perundingan yang bersifat resmi.
Menurutnya, hubungan yang terjalin saat ini hanya sebatas jalur komunikasi untuk menyampaikan pesan antar kedua belah pihak.
Proses penyampaian pesan ini dilakukan secara langsung maupun melibatkan pihak ketiga sebagai perantara di wilayah regional.
Baca Juga: Tak Dipindah, Presiden FIFA Sebut Iran Tetap Berlaga di Amerika Serikat pada Piala Dunia 2026
"Kontak dengan AS bukanlah negosiasi, melainkan pertukaran pesan, baik secara langsung maupun lewat perantara di kawasan," kata Araghchi.
Nama utusan Amerika Serikat, Steve Witkoff, muncul dalam keterangannya sebagai pihak yang terus mengirimkan komunikasi kepada Teheran.
Namun Araghchi memperingatkan agar pengiriman pesan tersebut tidak disalahpahami sebagai dimulainya proses negosiasi formal antar negara.
Seluruh korespondensi yang masuk dikelola secara ketat melalui kementerian luar negeri dan unit keamanan terkait secara terbatas.
Dirinya memastikan tidak ada pembicaraan rahasia yang melibatkan oknum tertentu di luar otoritas resmi pemerintahan Iran.
Semua langkah diplomasi ini berjalan di bawah pengawasan ketat Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran sebagai pemegang mandat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB