- Subhan Palal menggugat pimpinan DPR dan MPR pada April 2026 untuk mendesak sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
- Gugatan di PTUN diajukan untuk membatalkan Surat Keterangan pendidikan Gibran yang diduga tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan.
- Sidang keempat di PTUN dijadwalkan pada 8 April 2026 guna menindaklanjuti ketidakhadiran pihak kementerian dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Suara.com - Polemik Surat Keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Lawyer sekaligus pelapor Suket pendidikan Gibran, Subhan Palal, menyatakan tidak akan berhenti hanya pada upaya membatalkan Suket di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, ia secara resmi memperluas perlawanan hukumnya dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Subhan menegaskan bahwa langkah hukum menyeret pimpinan lembaga legislatif tersebut dilakukan untuk memecah kebungkaman wakil rakyat. Ia menuntut DPR dan MPR untuk berani bersuara dan menyatakan sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
"Tapi saya nggak berhenti di situ, nggak mau mentok di situ (Suket). Ini saya Tun sekarang untuk Untuk urusan ini juga, untuk urusan persyaratan pemilu ini juga saya menggugat para ketua DPR dan MPR,” ujar Subhan dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu (1/4/2026).
Menurut Subhan, fakta bahwa Gibran diduga kuat tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan sudah menjadi rahasia umum. Namun, ia menyayangkan sikap DPR yang memiliki kewenangan konstitusional justru memilih diam dan melakukan pembiaran.
Oleh karena itu, gugatan ini dilayangkan agar lembaga legislatif tersebut mengambil tindakan politik yang seharusnya.
Menanti Putusan Pembatalan Suket di PTUN
Langkah Subhan menggugat pimpinan DPR/MPR berjalan beriringan dengan proses sidangnya di PTUN yang menargetkan pembatalan Suket pendidikan Gibran.
Subhan menjelaskan, jika PTUN mengabulkan gugatannya, maka dokumen yang diterbitkan pada 2019 itu harus ditarik dan dianggap tidak pernah ada.
Baca Juga: Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
Terkait update persidangan di PTUN, Subhan menyebut prosesnya telah memasuki sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. Namun, ia menyoroti sikap pihak kementerian yang kerap mangkir dari persidangan.
"Sidang pertama pihak kementerian hadir. Kedua, ketiga tidak hadir. sidang keempat besok tanggal 8 April hari Rabu. Itu Kata majelis hakim akan dipanggil melalui kementeriannya, kalau tidak hadir maka dilanjutkan pembuktian," ungkapnya.
Kekhawatiran Putusan Menggantung dan Edukasi Publik
Subhan membeberkan alasannya baru menggugat dokumen tahun 2019 tersebut saat ini. Meski secara aturan batas waktu gugatan PTUN sudah kedaluwarsa, Subhan berhasil membawa kasus ini ke meja hijau karena sebelumnya ia telah menempuh upaya administratif berupa surat keberatan kepada Dirjen terkait, namun tidak direspons. Pengabaian itulah yang menjadi celah masuk gugatan di PTUN.
Meski mengaku optimis, pengacara ini tak menampik adanya kekhawatiran jika nantinya majelis hakim PTUN akan menggunakan alasan teknis hukum, seperti gugatan kabur atau kurang pihak untuk menghindari putusan yang masuk pada pokok perkara pembatalan.
Pengalaman serupa, menurutnya, pernah terjadi saat ia menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan