News / Internasional
Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung bertemu di Seoul pada 1 April 2026. [Bakom RI]
Baca 10 detik
  • Korea Selatan memberlakukan ganjil genap kendaraan dinas mulai 8 April akibat krisis minyak.

  • Status krisis energi naik ke Level 3 menyusul blokade jalur vital Selat Hormuz.

  • Pembatasan bertujuan menghemat konsumsi minyak hingga 87.000 barel per bulan selama konflik.

Suara.com - Pemerintah Korea Selatan secara resmi mengambil langkah drastis dengan membatasi mobilitas kendaraan dinas miliknya sendiri.

Kebijakan ini muncul sebagai respons langsung terhadap gejolak krisis BBM bahan bakar yang dipicu ketegangan di Timur Tengah.

Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan mengumumkan bahwa sistem pelat nomor ganjil-genap akan segera diberlakukan secara luas.

Langkah darurat ini dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada tanggal 8 April mendatang bagi seluruh instansi negara.

Jeda waktu enam hari diberikan agar para pegawai dan masyarakat memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri.

Implementasi aturan ini sangat sederhana namun mengikat bagi semua unit operasional di bawah naungan pemerintah.

Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya diizinkan beroperasi pada tanggal-tanggal ganjil di setiap bulannya.

Sebaliknya, mobil dinas dengan akhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal-tanggal genap sepanjang tahun.

Meskipun demikian, otoritas setempat tetap memberikan pengecualian khusus bagi beberapa kategori kendaraan prioritas tertentu.

Baca Juga: Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

Mobil listrik, kendaraan bertenaga hidrogen, serta armada pengangkut penyandang disabilitas dan ibu hamil tetap bebas beroperasi.

Kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut mencakup sekitar 25 persen dari total populasi kendaraan yang ada.

Pemerintah juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat umum dan sektor swasta agar turut berkontribusi secara sukarela.

Warga sipil diminta mengikuti skema pembatasan lima hari meskipun statusnya tidak wajib atau hanya bersifat imbauan.

Kendati sukarela, akses menuju lahan parkir berbayar milik pemerintah daerah akan dibatasi bagi kendaraan tertentu.

Sebagai contoh konkret, mobil dengan akhiran angka 1 atau 6 dilarang parkir di area publik setiap Senin.

Load More