News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026) membahas kasus pelecehan seksual Syekh AM.
  • Rapat melibatkan kepolisian dan LPSK guna mencegah potensi pelarian terduga pelaku ke luar negeri serta melindungi korban.
  • DPR menegaskan Syekh AM bukan merupakan Ustadz Solmed atau Ustadz Syam guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Meskipun agenda rapat dinyatakan tertutup untuk umum, pimpinan Komisi III DPR tetap menekankan pentingnya transparansi hasil pertemuan kepada publik.

Habiburokhman secara khusus meminta kepada pihak kepolisian yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan keterangan pers secara resmi setelah agenda di dalam ruangan selesai.

Hal ini bertujuan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterbukaan informasi setelah rapat dianggap sangat penting karena kasus ini telah menjadi perhatian luas dan menyentuh ranah sosial keagamaan.

Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang proporsional mengenai sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan oleh negara.

Selama informasi tersebut tidak mengganggu teknis penyidikan atau membahayakan keselamatan saksi dan korban, maka publik harus tetap diberikan perkembangan terkini.

"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan data dan informasi awal yang diterima oleh Komisi III DPR, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM ini ternyata memiliki rentang waktu yang cukup panjang.

Laporan yang masuk menyebutkan bahwa aksi dugaan pelecehan tersebut diduga telah terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.

Baca Juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Durasi waktu yang mencapai delapan tahun ini mengindikasikan adanya pola tertentu yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian dan mendapat pengawalan ketat dari lembaga legislatif.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memberikan klarifikasi penting terkait identitas terduga pelaku guna meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial.

Dalam penjelasannya, Komisi III menegaskan bahwa sosok berinisial Syekh AM yang dimaksud dalam kasus ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud atau yang akrab disapa Ustadz Solmed.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Syamsuddin Nur Makka atau Ustadz Syam.

Penegasan ini dirasa perlu disampaikan karena selama ini telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menyeret nama sejumlah ustadz populer tersebut akibat kemiripan inisial atau latar belakang profesi.

Kesalahpahaman ini diharapkan segera berakhir setelah adanya penjelasan resmi mengenai identitas Syekh AM yang sedang diproses hukum.

Load More